C. Fatwa DSN-MUI

1️⃣ Fatwa Murabahah
Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Pengakuan harga pokok
Margin keuntungan
Transparansi harga
📊 Dampak akuntansi:
Margin diakui sebagai pendapatan secara proporsional

2️⃣ Fatwa Mudharabah
Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Bagi hasil
Kerugian ditanggung shahibul maal
📊 Dampak akuntansi:
Tidak ada bunga
Pendapatan berbasis realisasi laba

3️⃣ Fatwa Musyarakah
Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Penyertaan modal bersama
Bagi hasil sesuai porsi
📊 Dampak akuntansi:
Penyertaan modal dicatat sebagai investasi

4️⃣ Fatwa Ijarah
Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Sewa menyewa
Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
📊 Dampak akuntansi:
Pendapatan sewa diakui periodik

5️⃣ Fatwa Salam
Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Pembelian barang pesanan
📊 Dampak akuntansi:
Aset salam diakui sebelum barang diterima

6️⃣ Fatwa Istishna’
Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000
Mengatur:
Produksi barang pesanan
📊 Dampak akuntansi:
Pendapatan diakui sesuai progres

7️⃣ Fatwa Zakat, Infak, dan Sedekah
Contoh: Fatwa No. 8 Tahun 2011 (Amil Zakat)
📊 Dampak akuntansi:
Dana ZIS dipisahkan dari dana operasional


📚 Hubungan dengan PSAK Syariah
Fatwa DSN–MUI menjadi dasar normatif, lalu diformalkan dalam:
PSAK 101 – Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 – Murabahah
PSAK 104 – Istishna’
PSAK 105 – Mudharabah
PSAK 106 – Musyarakah
PSAK 107 – Ijarah
PSAK 109 – Zakat & Infak Sedekah